Pemerintah Daerah Propinsi DIY

Pemerintah Daerah Propinsi DIY

Ulasan

Letak Geografis DIY

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terletak di pulau Jawa, Indonesia. Secara astronomis, DIY terletak pada 7o15 – 8o15 Lintang Selatan dan garis 110o5 – 110o4 Bujur Timur. Wilayah DIY berbatasan dengan Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Magelang di sebelah barat, Kabupaten Klaten di sebelah timur laut, Kabupaten Wonogiri di sebelah timur, dan Samudera Indonesia di sebelah selatan.

Luas wilayah DIY adalah 3.185,80 km2, terdiri dari Kota Yogyakarta dengan luas 32,50 km2, Kabupaten Sleman dengan luas 574,82 km2, Kabupaten Bantul dengan luas 506,85 km2, Kabupaten Kulon Progo dengan luas 586,27 km2, dan Kabupaten Gunung Kidul dengan luas 1485,36 km2.

Iklim

DIY memiliki iklim tropis basah dan kering. Suhu rata-rata harian berkisar antara 26,6 hingga 28,8 derajat Celsius, dengan suhu minimum mencapai 18 derajat Celsius dan suhu maksimum mencapai 35 derajat Celsius. Kelembaban udara rata-rata sekitar 74%, dengan kelembaban minimum 65% dan kelembaban maksimum 84%.

Curah hujan di DIY bervariasi antara 3 mm hingga 496 mm. Curah hujan di atas 300 mm terjadi pada bulan Januari, Pebruari, dan April. Curah hujan tertinggi sebesar 496 mm terjadi pada bulan Pebruari, sedangkan curah hujan terendah sebesar 3 mm hingga 24 mm terjadi pada bulan Mei hingga Oktober. Curah hujan tahunan rata-rata di DIY adalah 1855 mm.

Keadaan Alam

DIY memiliki keadaan alam yang beragam. Bagian utara DIY terdiri dari tanah miring yang merupakan kelanjutan dari gunung berapi. Wilayah ini memiliki sifat wilayah hujan, kaya akan mata air, dan sangat subur. Bagian selatan/barat DIY terdiri dari tanah dengan ketinggian semakin rendah yang berakhir pada daratan pantai alluvial. Wilayah ini juga memiliki sifat wilayah hujan dan banyak mata air. Bagian tengah DIY adalah tanah datar/ngarai yang cukup subur dan memiliki jaringan pengairan yang baik dengan penduduk yang padat.

Tipe Tanah

DIY memiliki beberapa tipe tanah yang meliputi:

1. Tanah Regosal/Vulkanis Muda: Terletak antara Sungai Progo dan Sungai Opak, terutama di Kabupaten Sleman dan Bantul.
2. Tanah Latosol dan Inargalit: Terletak di atas batu kapur, terdapat di daerah Gunung Kidul dan perbukitan Kabupaten Bantul serta Kabupaten Kulonprogo.
3. Tanah Alluvial dan Regosal: Terdapat di sepanjang selatan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulonprogo.

Kependudukan

Berdasarkan data registrasi tahun 1991, jumlah penduduk DIY adalah sebanyak 3.004.046 jiwa. Pada tahun 1995, jumlah penduduk DIY tercatat sebanyak 3.154.265 jiwa. Jumlah penduduk DIY terbagi menjadi Kota Yogyakarta dengan jumlah penduduk 466.313 jiwa, Kabupaten Sleman dengan jumlah penduduk 794.101 jiwa, Kabupaten Bantul dengan jumlah penduduk 740.535 jiwa, Kabupaten Kulonprogo dengan jumlah penduduk 428.630 jiwa, dan Kabupaten Gunung Kidul dengan jumlah penduduk 724.685 jiwa.

Kepadatan penduduk DIY rata-rata adalah 990.10 jiwa/km2.

Sejarah

Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY dari Presiden RI. Pada tanggal 5 September 1945, Sri Sultan Hamengkubuwono IX mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia.

Pada tanggal 30 Oktober 1945, Sri Sultan Hamengkubuwono IX mengeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemerintahan di DIY akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama Badan Pekerja Komite Nasional.

Meskipun Kota Yogyakarta, baik yang menjadi bagian dari Kesultanan maupun yang menjadi bagian dari Pakualaman, telah dapat membentuk DPR Kota dan Dewan Pemerintahan Kota yang dipimpin oleh kedua Bupati Kota Kasultanan dan Pakualaman, Kota Yogyakarta belum menjadi Kota Praja atau Kota Otonom karena kekuasaan otonomi masih berada di tangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kota Yogyakarta baru menjadi Kota Praja atau Kota Otonom dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947. Undang-undang ini menetapkan bahwa Kabupaten Kota Yogyakarta, yang meliputi wilayah Kasultanan dan Pakualaman serta beberapa daerah dari Kabupaten Bantul, ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah tersebut dinamakan Haminte Kota Yogyakarta.

Walikota pertama Kota Yogyakarta adalah Ir. Moh Enoh. Namun, ia mengalami kesulitan karena wilayah tersebut masih merupakan bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan statusnya belum dilepas. Hal ini semakin diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Tingkat I dan Kotapraja Yogyakarta sebagai Tingkat II yang menjadi bagian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Walikota kedua Kota Yogyakarta adalah Mr. Soedarisman Poerwokusumo. Pada masa itu, ia juga menjabat sebagai Badan Pemerintah Harian dan Pimpinan Legislatif yang bernama DPR-GR dengan anggota sebanyak 25 orang. DPRD Kota Yogyakarta baru dibentuk pada tanggal 5 Mei 1958 dengan anggota sebanyak 20 orang setelah Pemilu 1955.

Dengan kembalinya ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 diganti dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Dalam undang-undang ini, tugas Kepala Daerah dan DPRD dipisahkan dan dibentuk Wakil Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian. Sebutan Kota Praja diganti menjadi Kotamadya Yogyakarta.

Kemudian, berdasarkan Tap MPRS Nomor XXI/MPRS/1966, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Menurut undang-undang tersebut, DIY merupakan Provinsi dan juga Daerah Tingkat I yang dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan Kotamadya Yogyakarta merupakan daerah Tingkat II yang dipimpin oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

Seiring dengan era reformasi, tuntutan untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah secara otonom semakin meningkat. Hal ini membuat keluarlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab. Sesuai dengan undang-undang ini, sebutan untuk Kotamadya Dati II Yogyakarta diubah menjadi Kota Yogyakarta, dan pemerintahannya disebut Pemerintahan Kota Yogyakarta dengan Walikota Yogyakarta sebagai Kepala Daerahnya.


Dian

Dian

Menghadirkan konten berkualitas yang menggambarkan keindahan dan keunikan Yogyakarta, Berkolaborasi dengan komunitas lokal untuk mempromosikan pariwisata dan produk lokal, Menjadi sumber informasi terpercaya tentang Yogyakarta bagi pembaca exploreyogya.com!
https://exploreyogya.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *