Kongres Aksara Jawa I yang digelar di Sriwedari, Surakarta pada tahun 1922 memiliki sejarah yang panjang dan penting dalam upaya pelestarian dan pembinaan aksara Jawa. Penulisan atau standardisasi aksara Jawa diputuskan pada 1924, dua tahun setelah kongres dilaksanakan. Sejak itu, hasil kongres tersebut, yang dikenal sebagai Sastra Sriwedari, dijadikan pedoman penulisan aksara Jawa.
Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan masuknya era digital, aksara Jawa mulai terpinggirkan dan sedikit tersisihkan. Generasi muda cenderung lebih akrab dengan teknologi dan tulisan Latin. Oleh karena itu, dalam Kongres Aksara Jawa I yang dilaksanakan pada abad ke-21 ini, salah satu fokus utama adalah menjaga eksistensi aksara Jawa di era digital dan membuat akses penggunaan aksara Jawa menjadi lebih mudah melalui digitalisasi.
Setya Amrih Prasaja, Ketua Tim Kongres Aksara Jawa I, menyatakan bahwa hasil kongres ini sangat memuaskan karena setelah sekian lama tidak ada diskusi mengenai aksara Jawa, kongres ini menjadi tonggak awal dalam pengawalan pelestarian dan pembinaan aksara Jawa. Meskipun keputusan kongres mungkin belum memuaskan semua pihak, namun keputusan ini dianggap sebagai hasil terbaik untuk menjaga eksistensi aksara Jawa dan menjadikannya setara dengan aksara-aksara lain di dunia.
Dalam kongres yang berlangsung selama lima hari tersebut, dihasilkan beberapa keputusan penting. Pertama, pasca-Kongres Aksara Jawa I, akan dibentuk Tim Pendampingan dan Pengawalan Hasil Keputusan Kongres untuk menyusun regulasi aksara Jawa. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, seperti birokrasi, akademisi, hukum, praktisi, dan pemangku budaya, khususnya Keraton dan Kadipaten.
Kedua, Tim Pendampingan dan Pengawalan Hasil Keputusan Kongres akan segera menyusun rancangan kegiatan dalam mendampingi dan mengawal keputusan kongres hingga terbentuknya regulasi. Tim ini akan bekerja sama dengan tim di tiga provinsi, yaitu DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dalam mendampingi dan mengawal di tingkat provinsi. Selain itu, tim ini juga akan bekerja sama dengan para pemangku Aksara Daerah lainnya untuk berkoordinasi dalam penyusunan rekomendasi menuju Undang-Undang Aksara Daerah.
Ketiga, bidang birokrasi akan berperan penting dalam pelestarian dan pengembangan aksara Jawa. Hal ini mencakup penyusunan regulasi kedudukan aksara Jawa di tingkat pusat maupun daerah, pemeliharaan aksara Jawa, pengembangan dan penguatan aksara Jawa, pembentukan Badan Aksara Jawa, dan pembentukan Sanggar Aksara Jawa atau Rumah Sinau Aksara Jawa.
Keempat, bidang publik juga memiliki peran yang penting dalam pelestarian aksara Jawa. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk membanggakan aksara Jawa sebagai aksara warisan leluhur yang harus dilestarikan. Masyarakat juga diharapkan melaksanakan segala aktivitas yang berkaitan dengan pelestarian aksara Jawa.
Kelima, bidang akademik akan berfokus pada pembudayaan aksara Jawa di lingkungan keluarga, masyarakat, dan instansi. Hal ini meliputi penyusunan dokumen kurikulum, pembuatan buku, bahan ajar, dan model pembelajaran, serta peningkatan kualitas dan kuantitas pendidik. Selain itu, integrasi konteks aksara Jawa juga diusulkan ke dalam semua mata pelajaran.
Kongres Aksara Jawa I ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang strategis untuk menjaga eksistensi aksara Jawa di era digital. Melalui digitalisasi aksara Jawa dan upaya pelestarian yang terpadu, diharapkan aksara Jawa dapat tetap hidup dan berkembang di tengah perkembangan teknologi dan tulisan Latin. Dengan demikian, generasi muda akan dapat mengenal, menggunakan, dan membanggakan aksara Jawa sebagai warisan budaya yang berharga.