RSUD Wirosaban Naikkan Tarif



Mulai 2 Februari 2009, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wirosaban Kota Yogyakarta telah menerapkan tarif baru yang sebenarnya berdasarkan Perwal No 57 tahun 2008 telah ditetapkan pada 1 Januari lalu. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wirosaban Kota Yogyakarta Mulyo Hartana mengatakan pemberlakukan tarif baru tersebut dalam rangka meningkatkan standar pelayanan medis mengingat RSUD Wirobrajan telah berubah status menjadi dari RS Kelas C Kelas B.

“Saat ini, tarif yang berlaku di RSUD masih berdasarkan Perda No 11 tahun 2000. Sementara RS di daerah lain telah merevisi tarifnya sejak 2004. Selain itu, Status Kelas B juga mengharuskan RSUD Wirosaban untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal dan Standar Pelayanan Medis,” kata Mulyo Hartana di Balaikota Yogyakarta, Jumat (27/02).

Per hari Senin, 2 Februari 2009, pasien rawat jalan dan rawat inap dikenai tarif baru. Sementara untuk pasien rawat inap yang masuk sebelum tanggal 2 Februari 2009 dan belum pulang setelah tarif diberlakukan, masih akan dikenai dengan tarif lama.

Besaran kenaikan tarif yang diberlakukan adalah yakni tarif lama poliklinik spesialis Rp 4.500, naik menjadi Rp 37.500. Untuk rawat darurat, tarif lama Rp 9.000 menjadi Rp 34.000. Sementara itu untuk akomodasi rawat inap kelas utama A naik dari Rp 180.000 menjadi Rp 260.00, kelas utama B naik dari 160.000 menjadi Rp 220.000, kelas utama C naik dari 130.000 menjadi Rp 175.000. Untuk kelas I, II, dan III juga mengalami kenaikan masing-masing dari Rp 65.000, Rp 27.000, dan 12.000 menjadi 120.000, 65.000, dan 50.000.

Kenaikan tarif ini, menurut Mulyo seharusnya tidak berpengaruh terhadap warga miskin yang ada di Kota Yogyakarta karena layanan kesehatan mereka telah dijamin oleh Askessos, Jamkesmas, Jamkessos, Jamkesda, dan Jamsostek.

“Warga miskin Kota Yogyakarta yang mempunyai KMS telah dijamin oleh sejumlah skema yaitu Askessos, Jamkesmas, Jamkessos, Jamkesda, dan Jamsostek,” jelasnya.

Selain itu, kenaikan tarif pelayanan kesehatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan RSUD sebesar Rp 16,8 miliar, yang meningkat dari target tahun 2008 senilai Rp 12,3 miliar. Mulyo mengaku, pendapatan RSUD tersebut akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan rumah sakit.

Setelah tiga minggu tarif ini diberlakukan, tingkat kunjungan masyarakat belum mengalami penurunan yang berarti. Penurunan terjadi pada kunjungan rawat darurat, itupun dalam jumlah yang tidak besar.

Kendati Peraturan Daerah (Perda) 11/2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta belum dicabut, namun sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD memiliki kewenangan untuk menjalankan pelayanannya meski hanya berbekal Peraturan Walikota (Perwal) 57/2008.

Salah satu pasal di Perwal 57/2008 bahkan berbunyi, sambil menunggu pencabutan Perda 42/2000, pihak RSUD Wirosaban dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan BULD secara penuh sesuai keputusan walikota tersebut.

Menurut data yang diberikan, RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta telah menerapkan tarif baru sejak tanggal 2 Februari 2009. Pemberlakuan tarif baru ini dilakukan dalam rangka meningkatkan standar pelayanan medis di RSUD Wirosaban. Sebelumnya, tarif yang berlaku di RSUD masih mengacu pada Perda No 11 tahun 2000, sedangkan RS di daerah lain telah merevisi tarifnya sejak tahun 2004. Selain itu, RSUD Wirosaban juga harus mencapai Standar Pelayanan Minimal dan Standar Pelayanan Medis karena telah berubah status menjadi RS Kelas B.

Dalam pemberlakuan tarif baru ini, pasien rawat jalan dan rawat inap yang masuk setelah tanggal 2 Februari 2009 akan dikenai tarif baru. Sementara itu, pasien rawat inap yang telah masuk sebelum tanggal tersebut dan belum pulang, masih akan dikenai dengan tarif lama. Besaran kenaikan tarif bervariasi, tergantung pada jenis layanan yang diberikan. Misalnya, tarif lama poliklinik spesialis naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 37.500. Tarif rawat darurat naik dari Rp 9.000 menjadi Rp 34.000. Sedangkan tarif akomodasi rawat inap kelas utama A naik dari Rp 180.000 menjadi Rp 260.000. Tarif kelas utama B naik dari Rp 160.000 menjadi Rp 220.000. Tarif kelas utama C naik dari Rp 130.000 menjadi Rp 175.000. Tarif kelas I naik dari Rp 65.000 menjadi Rp 120.000. Tarif kelas II naik dari Rp 27.000 menjadi Rp 65.000. Tarif kelas III naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 50.000.

Meskipun terjadi kenaikan tarif, Direktur RSUD Wirosaban, Mulyo Hartana, menyatakan bahwa warga miskin yang memiliki Kartu Menuju Sehat (KMS) tetap terjamin pelayanan kesehatannya melalui skema seperti Askessos, Jamkesmas, Jamkessos, Jamkesda, dan Jamsostek. Oleh karena itu, diharapkan kenaikan tarif ini tidak berpengaruh signifikan terhadap warga miskin Kota Yogyakarta.

Selain meningkatkan standar pelayanan medis, pemberlakuan tarif baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan RSUD Wirosaban. Dalam tahun 2008, target pendapatan RSUD Wirosaban sebesar Rp 12,3 miliar. Namun, dengan pemberlakuan tarif baru ini, pendapatan RSUD Wirosaban diharapkan dapat mencapai Rp 16,8 miliar. Pendapatan yang meningkat tersebut akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan rumah sakit yang lebih baik.

Setelah tiga minggu pemberlakuan tarif baru, tingkat kunjungan masyarakat ke RSUD Wirosaban belum mengalami penurunan yang signifikan. Hanya terjadi penurunan pada kunjungan rawat darurat, namun jumlahnya tidak begitu besar. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih tetap membutuhkan layanan kesehatan dari RSUD Wirosaban meskipun terjadi kenaikan tarif.

Meskipun Peraturan Daerah (Perda) 11/2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta belum dicabut, RSUD Wirosaban tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan pelayanannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) 57/2008 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan RSUD Wirosaban. Meskipun masih menunggu pencabutan Perda 42/2000, RSUD Wirosaban dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD secara penuh.

Dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini, diharapkan RSUD Wirosaban dapat meningkatkan pelayanan medis kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan RSUD. Pelayanan kesehatan yang lebih baik dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Yogyakarta.


Dian

Dian

Menghadirkan konten berkualitas yang menggambarkan keindahan dan keunikan Yogyakarta, Berkolaborasi dengan komunitas lokal untuk mempromosikan pariwisata dan produk lokal, Menjadi sumber informasi terpercaya tentang Yogyakarta bagi pembaca exploreyogya.com!
https://exploreyogya.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *