Pemerintah Daerah Propinsi DIY
Ulasan
Berbagai julukan yang sering dilontarkan untuk Kota Yogyakarta seperti Kota Perjuangan, Kota Pariwisata, Kota Pelajar, Kota Budaya, dan yang paling populer yaitu Kota Gudeg, memang bukanlah tanpa alasan. Peran Kota Yogyakarta untuk Indonesia memang sangat besar terutama pada masa sebelum dan sesudah kemerdekaan. Maka tidaklah berlebihan jika Pemerintah pusat memperbolehkan penggunaan nama daerahnya memakai sebutan DIY sekaligus statusnya sebagai Daerah Istimewa. Status Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa berkenaan dengan runutan sejarah Yogyakarta, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Struktur Pemerintahan
Pemerintah Daerah Propinsi DIY memiliki struktur pemerintahan yang terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah. Gubernur DIY saat ini adalah Sri Sultan HB X, sedangkan Wakil Gubernur DIY adalah G.P.A.A PAKU ALAM IX. Sekretaris Daerah DIY adalah Ir. Tri Harjun Ismail, Msc.
Sebagai Daerah Otonom, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk dengan Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 1950 jo Nomor : 19 tahuin 1950 terbagi dalam 5 Daerah Tingkat II yang terdiri satu daerah Kota Madya dan empat Kabupaten.
– Kota Madya Yogyakarta terdiri dari 14 Kecamatan dan 45 Kelurahan.
– Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman terdiri dari 17 Kecamatan dan 86 Desa.
– Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul terdiri dari 17 Kecamatan dan 75 Desa.
– Kabupaten Daerah Tingkat II Kulonprogo terdiri dari 12 Kecamatan dan 75 Desa.
– Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul terdiri dari 18 Kecamatan dan 144 Desa.
Letak Geografis DIY
Daerah Istimewa Yogyakarta terletak pada 7°15- 8°15 Lintang Selatan dan garis 110°5- 110°4 Bujur Timur. DIY berbatasan dengan Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, dan Samudera Indonesia.
Luas Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah 3.185,80 km2. Luas wilayah Kota Yogyakarta adalah 32,50 km2, Kabupaten Sleman adalah 574,82 km2, Kabupaten Bantul adalah 506,85 km2, Kabupaten Kulon Progo adalah 586,27 km2, dan Kabupaten Gunung Kidul adalah 1485,36 km2.
Iklim
a. Temperatur
Temperatur harian rata-rata di DIY berkisar antara 26,6°C sampai 28,8° C dengan temperatur minimum 18° C dan maksimum 35°C.
b. Kelembapan Udara
Kelembaban udara rata-rata di DIY adalah 74% dengan kelembaban minimum 65% dan maksimum 84%.
c. Curah Hujan
Curah hujan di DIY bervariasi antara 3 mm sampai 496 mm. Curah hujan di atas 300 mm terjadi pada bulan Januari, Pebruari, dan April. Curah hujan tertinggi 496 mm terjadi pada bulan Pebruari, sedangkan curah hujan terendah 3mm sampai 24 mm terjadi pada bulan Mei sampai Oktober. Curah hujan tahunan rata-rata di DIY adalah 1855 mm.
Keadaan Alam
Di DIY, terdapat berbagai tipe tanah dan keadaan alam yang beragam.
– Disebagian utara seluas lebih kurang 4% tanah miring (kelanjutan dari gunung berapi) dengan sifat-sifat: wilayah hujan, kaya akan mata air, dan sangat subur.
– Dibagian selatan/barat seluas lebih kurang 7% dari barat ke arah selatan dengan ketinggian semakin rendah berakhir pada daratan pantai alluvial dengan sifat tanah: wilayah hujan, banyak mata air.
– Dibagian tengah seluas 41% merupakan tanah datar/ngarai dengan sifat tanah cukup subur, jaringan pengairan baik, dan penduduk yang padat.
Tipe Tanah di DIY terdiri dari:
– Tanah Regosal/vulkanis muda yang terletak antara sungai Progo dan sungai Opak (di Kabupaten Sleman dan Bantul).
– Tanah Latosol dan Inargalit terletak di atas batu kapur terdapat di daerah Gunung Kidul dan perbukitan Kabupaten Bantul serta Kabupaten Kulonprogo.
– Tanah Alluvial dan Regosal terdapat di sepanjang selatan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulonprogo.
Kependudukan
Jumlah penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1995 tercatat sebanyak 3.154.265 jiwa. Jumlah penduduk Kota Yogyakarta adalah 466.313 jiwa, Kabupaten Sleman adalah 794.101 jiwa, Kabupaten Bantul adalah 740.535 jiwa, Kabupaten Kulonprogo adalah 428.630 jiwa, dan Kabupaten Gunung Kidul adalah 724.685 jiwa. Kepadatan penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta rata-rata 990.10 jiwa/km2.
Sejarah
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY dari Presiden RI. Pada tanggal 5 September 1945, beliau mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia.
Pada tanggal 30 Oktober 1945, beliau mengeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional.
Meskipun Kota Yogyakarta baik yang menjadi bagian dari Kesultanan maupun yang menjadi bagian dari Pakualaman telah dapat membentuk suatu DPR Kota dan Dewan Pemerintahan Kota yang dipimpin oleh kedua Bupati Kota Kasultanan dan Pakualaman, tetapi Kota Yogyakarta belum menjadi Kota Praja atau Kota Otonom karena kekuasaan otonomi yang meliputi berbagai bidang pemerintahan masih tetap berada di tangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kota Yogyakarta yang meliputi daerah Kasultanan dan Pakualaman baru menjadi Kota Praja atau Kota Otonomi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947. Daerah tersebut dinamakan Haminte Kota Yogyakarta.
Pada awalnya, Walikota pertama di DIY adalah Ir. Moh Enoh. Namun, karena wilayah tersebut masih merupakan bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Walikota mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini semakin terlihat dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Tingkat I dan Kotapraja Yogyakarta sebagai Tingkat II yang menjadi bagian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Walikota kedua di DIY adalah Mr.Soedarisman Poerwokusumo yang juga menjabat sebagai Badan Pemerintah Harian dan merangkap menjadi Pimpinan Legislatif yang pada waktu itu bernama DPR-GR. Kemudian, DPRD Kota Yogyakarta dibentuk pada tanggal 5 Mei 1958 dengan anggota 20 orang sebagai hasil Pemilu 1955.
Dengan kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 diganti dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Hal ini menyebabkan tugas Kepala Daerah dan DPRD dipisahkan, dan dibentuk Wakil Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian. Selain itu, sebutan Kota Praja diganti menjadi Kotamadya Yogyakarta.
Berdasarkan Tap MPRS Nomor XXI/MPRS/1966, dikeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Menurut undang-undang ini, DIY merupakan Provinsi dan juga Daerah Tingkat I yang dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan Kotamadya Yogyakarta merupakan daerah Tingkat II yang dipimpin oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Seiring dengan bergulirnya era reformasi, tuntutan untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah secara otonom semakin meningkat. Oleh karena itu, keluarlah Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan Daerah menyelenggarakan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab. Sesuai dengan undang-undang ini, sebutan untuk Kotamadya Dati II Yogyakarta diubah menjadi Kota Yogyakarta, sedangkan pemerintahannya disebut dengan Pemerintahan Kota Yogyakarta dengan Walikota Yogyakarta sebagai Kepala Daerahnya.