Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul merupakan salah satu instansi pemerintah yang berperan penting dalam mengelola sektor pertanian dan kehutanan di Kabupaten Bantul. Berlokasi di Komplek II Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul 55714, dinas ini memiliki tugas pokok dan fungsi yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Sebagai instansi pelaksana pemerintah daerah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kehutanan, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan memimpin dinas ini untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
Tugas pokok Dinas Pertanian dan Kehutanan adalah melaksanakan sebagian kewenangan Kabupaten Bantul di bidang pertanian. Kewenangan ini meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura, peternakan, kesehatan hewan, dan kehutanan. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, dinas ini memiliki fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan dengan baik.
Fungsi pertama dari Dinas Pertanian dan Kehutanan adalah merumuskan kebijaksanaan teknis pelaksanaan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kehutanan. Kebijaksanaan ini harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat serta potensi sumber daya alam yang ada di Kabupaten Bantul.
Fungsi kedua dari dinas ini adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kehutanan. Hal ini meliputi pengawasan, pengendalian, dan pemberian izin terkait dengan kegiatan di sektor pertanian dan kehutanan.
Selain itu, Dinas Pertanian dan Kehutanan juga memiliki fungsi pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kehutanan. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas sektor pertanian dan kehutanan, sedangkan pelaksanaan tugas dilakukan untuk menjalankan kegiatan yang telah direncanakan.
Fungsi keempat dari dinas ini adalah melaksanakan kesekretariatan Dinas. Kesekretariatan ini mencakup pengelolaan administrasi, arsip, dan dokumentasi yang berkaitan dengan kegiatan dinas. Dinas Pertanian dan Kehutanan juga bertanggung jawab untuk menyimpan dan mengarsipkan data serta dokumen-dokumen yang terkait dengan sektor pertanian dan kehutanan.
Selain fungsi-fungsi tersebut, Dinas Pertanian dan Kehutanan juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Hal ini berarti dinas ini harus siap melaksanakan tugas-tugas lain yang mungkin diberikan oleh Bupati untuk mendukung pembangunan sektor pertanian dan kehutanan di Kabupaten Bantul.
Tujuan utama dari Dinas Pertanian dan Kehutanan adalah meningkatkan kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan kehutanan sebagai mata pencaharian sekitar separuh penduduk Bantul dan sebagai kekuatan ekonomi daerah. Dalam mencapai tujuan ini, dinas ini juga berupaya mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk pengembangan sektor pertanian dan kehutanan.
Selain itu, dinas ini juga berusaha mendapatkan upaya terobosan secara terus-menerus untuk lebih memberikan nilai tambah kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan kehutanan. Dalam hal ini, dinas ini berperan dalam melakukan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor pertanian dan kehutanan.
Sasaran dari Dinas Pertanian dan Kehutanan adalah tercapainya tingkat produksi pangan seperti beras, kedelai, jagung, kacang tanah, dan ubi-ubian agar tetap surplus dan mampu menyokong upaya ketahanan pangan dan swasembada pangan. Selain itu, dinas ini juga berupaya untuk mencapai tingkat produksi benih dan bibit guna memperingan biaya produksi serta mendatangkan nilai tambah bagi petani dan peternak.
Selain itu, dinas ini juga menetapkan sasaran terkait dengan kegiatan agribisnis unggulan secara kontinyu seperti bawang merah, cabe, kelapa, tebu, kayu, sapi, kambing/domba, itik, ayam buras, dan kelinci. Selain itu, dinas ini juga berupaya melakukan pelestarian fungsi sumber daya alam, keanekaragaman hayati, dan lingkungan.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, Dinas Pertanian dan Kehutanan memiliki kebijakan dan rencana kerja yang harus dilaksanakan. Salah satu misi dari dinas ini adalah mencukupi kebutuhan benih dan bibit. Untuk mencapai misi ini, dinas ini akan meneruskan dan mengembangkan Bantul Seed Center sebagai pusat benih di Kabupaten Bantul. Prioritas komoditas yang akan dikelola melalui Bantul Seed Center adalah padi, bawang merah, tanaman kehutanan, sapi, kambing/domba, ayam buras, itik, dan kelinci.
Misi kedua dari dinas ini adalah mengupayakan kecukupan air irigasi. Dalam hal ini, dinas ini akan merehabilitasi irigasi seperti JITUT, JIDES, bendung sederhana/dam parit. Selain itu, dinas ini juga akan membuat sumur ladang, sumur pantek, dan embung untuk memenuhi kebutuhan air peternakan.
Misi ketiga dari dinas ini adalah meningkatkan intensifikasi di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kehutanan. Intensifikasi dilakukan dengan penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) yang mencakup penggunaan pupuk organik, penggunaan benih unggul, umur bibit muda, tanam iwir 1-2 batang, pemupukan berimbang, dan hemat irigasi. Selain itu, intensifikasi juga dilakukan di sektor palawija, sayuran, agribisnis peternakan, dan produksi hasil hutan kayu.
Misi keempat dari dinas ini adalah menangani pengolahan hasil dan pemasaran. Dalam hal ini, dinas ini mengembangkan moto \”Ojo adol gabah neng sawah, Ojo adol gabah ning adola beras, Ojo adol beras yen regane murah\”. Dinas ini juga mengarahkan petani dan peternak untuk melaksanakan sub sistem pengolahan hasil dan pemasaran agar dapat meningkatkan nilai tambah produk. Dalam hal ini, dinas ini memberikan bimbingan teknis dalam pengolahan hasil komoditas menjadi berbagai produk olahan.
Misi kelima dari dinas ini adalah memproduksi kayu bahan baku industri. Dalam hal ini, dinas ini membagikan bibit penghijauan secara gratis kepada penduduk setiap tahun. Selain itu, dinas ini juga melaksanakan program \”tebang satu tanam lima pohon\” untuk menjaga keseimbangan antara penebangan dan penanaman pohon kayu. Dinas ini juga mengawasi penebangan kayu dan peredaran kayu keluar masuk daerah untuk menjaga kelestarian sumber daya kayu.
Misi keenam dari dinas ini adalah meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani dan peternak. Dalam hal ini, dinas ini melaksanakan bimbingan dan pendampingan teknis kepada petani dan peternak. Dinas ini juga melakukan demplot-demplot dan percontohan untuk memperkenalkan teknologi dan inovasi di sektor pertanian dan peternakan. Selain itu, dinas ini juga mengembangkan lembaga kewirausahaan, koperasi tani/peternak, dan memberikan dukungan permodalan bagi petani dan peternak.
Misi ketujuh dari dinas ini adalah menangani kesehatan hewan. Dalam hal ini, dinas ini mencegah dan mengendalikan penyakit hewan menular strategis dan zoonosis seperti flu burung, anthrax, brucelosis, dan rabies. Dinas ini juga meningkatkan kegiatan pengawasan pemotongan hewan dan peredaran produk/bahan asal hewan di rumah pemotongan hewan (RPH) dan pasar. Selain itu, dinas ini juga mengoptimalkan pengawasan lalu lintas keluar masuk hewan dan meningkatkan peran dan kinerja dokter hewan serta puskeswan.
Misi kedelapan dari dinas ini adalah melestarikan sumber daya alam. Dalam hal ini, dinas ini meningkatkan usaha konservasi dan rehabilitasi tanah dan air. Dinas ini juga mengendalikan luas baku lahan untuk memproduksi pangan dan menjaga kesuburan lahan dengan penggunaan pupuk organik. Selain itu, dinas ini juga mengembangkan agensia hayati dan pestisida organik nabati untuk mengendalikan hama dan penyakit tanaman.
Misi kesembilan dari dinas ini adalah mengoptimalkan sumber daya alam lainnya. Dalam hal ini, dinas ini mengoptimalkan potensi lahan pasir dan sempadan sungai untuk pengembangan sektor pertanian. Dinas ini juga meningkatkan volume dan mutu hasil/produk buah-buahan lokal serta mengembangkan kawasan agropolitan. Selain itu, dinas ini juga mengembangkan tanaman bahan biofuel seperti jarak pagar dan nyamplung, serta mengembangkan pembuatan dan pemanfaatan biogas.
Dalam melaksanakan misi-misi tersebut, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti petani, peternak, perusahaan, lembaga penelitian, dan masyarakat umum. Dinas ini juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Dengan adanya Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, diharapkan sektor pertanian dan kehutanan di Kabupaten Bantul dapat berkembang dengan baik. Melalui berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas ini, diharapkan tingkat produksi pertanian dapat meningkat, kesejahteraan petani dan peternak dapat terjamin, serta lingkungan hidup dapat terjaga dengan baik.
Pada akhirnya, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan sektor pertanian dan kehutanan di Kabupaten Bantul. Dengan melaksanakan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan, dinas ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.