Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul memiliki peran yang sangat penting dalam mengembangkan potensi pariwisata di wilayah Kabupaten Bantul. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007, Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pariwisata dan kebudayaan. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas pokok Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul adalah melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pariwisata dan kebudayaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah perumusan kebijakan teknis bidang kebudayaan dan pariwisata, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kebudayaan dan pariwisata, pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kebudayaan dan pariwisata, pelaksanaan kesekretariatan Dinas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tujuan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul adalah untuk menggali, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan daerah guna memperkuat jati diri dan kepribadian masyarakat dalam menghadapi derasnya arus globalisasi budaya. Selain itu, tujuan lainnya adalah melestarikan dan mewujudkan destinasi pariwisata Kabupaten Bantul yang berwawasan lingkungan dan mengacu pada standar lainnya, mewujudkan profesionalisme pelayanan kantor, mengoptimalkan peran pelaku pariwisata, serta mewujudkan produk pariwisata daerah yang dikenal secara luas.
Dalam mencapai tujuannya, Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul memiliki beberapa sasaran yang harus dicapai. Sasaran pertama adalah menggali, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan daerah sebagai jati diri dan kepribadian masyarakat di tengah-tengah pergaulan antar bangsa. Sasaran kedua adalah melestarikan, mengembangkan, dan meningkatkan kualitas destinasi pariwisata Kabupaten Bantul. Sasaran ketiga adalah meningkatkan profesionalisme fungsi kantor, sedangkan sasaran keempat adalah meningkatkan peran pelaku pariwisata. Sasaran terakhir adalah menyebarluaskan informasi pariwisata dan melaksanakan promosi pariwisata di dalam dan di luar DIY.
Dalam menjalankan kebijakannya, Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul memiliki beberapa kebijakan yang harus diperhatikan. Kebijakan pertama adalah melestarikan dan memperkenalkan kebudayaan daerah, mendorong upaya-upaya cross-cultural understanding, dan mendukung upaya pengembangan budaya yang khas dan sesuai nilai-nilai setempat. Kebijakan kedua adalah memperhatikan pendekatan yang berwawasan budaya dan lingkungan, pemanfaatan dan kelestarian potensi, kerjasama lintas sektoral dan lintas wilayah, perencanaan yang sistematis dan berkesinambungan, serta pelibatan semua stakeholder pariwisata. Kebijakan ketiga adalah mengutamakan profesionalisme dan pelayanan prima kantor pariwisata. Kebijakan keempat adalah memperhatikan aspek pemasyarakatan SAPTA PESONA serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada wisatawan. Kebijakan terakhir adalah mengutamakan materi informasi dan promosi yang informatif, menarik, efisien, efektif, dan sesuai sasaran.
Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul memiliki beberapa program yang dilaksanakan. Program pertama adalah pengembangan nilai budaya, yang bertujuan untuk menggali, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya di Kabupaten Bantul. Program kedua adalah pengelolaan kekayaan budaya, yang meliputi pengelolaan dan pelestarian benda-benda budaya yang ada di Kabupaten Bantul. Program ketiga adalah pengelolaan keragaman budaya, yang bertujuan untuk menjaga keragaman budaya yang ada di Kabupaten Bantul. Program keempat adalah pengembangan kerjasama pengelolaan kekayaan budaya, yang melibatkan kerjasama antara Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul dengan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan kekayaan budaya. Program kelima adalah pengembangan destinasi pariwisata, yang bertujuan untuk mengembangkan destinasi-destinasi pariwisata yang ada di Kabupaten Bantul. Program-program lainnya meliputi pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan disiplin aparatur, fasilitas pindah/purna tugas PNS, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, pengembangan kemitraan, serta pengembangan pemasaran pariwisata.
Dengan adanya Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul yang memiliki peran dan fungsi yang jelas, diharapkan potensi pariwisata di Kabupaten Bantul dapat lebih dikembangkan dan menjadi salah satu daya tarik wisata yang menarik bagi wisatawan baik dari dalam maupun luar DIY. Melalui program-program yang telah ditetapkan, diharapkan juga akan terjadi peningkatan dalam pengelolaan dan pelayanan pariwisata di Kabupaten Bantul. Dengan demikian, pariwisata di Kabupaten Bantul dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat.