Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi DIY

Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi DIY

Ulasan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tanggal 23 Juli 2001, Jo Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinas ini berlokasi di Jalan Sagan III/4, Terban, Yogyakarta.

Tugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY adalah melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang kelautan dan perikanan, kewenangan dekonsentrasi, serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah. Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki beberapa fungsi yang meliputi:

1. Penyusunan program dan pengendalian di bidang kelautan dan perikanan.
Dinas ini bertanggung jawab dalam merumuskan dan mengendalikan program-program yang berhubungan dengan kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi DIY. Program-program ini meliputi kegiatan penangkapan ikan, pemeliharaan dan pengembangan budidaya perikanan, serta pengelolaan sumber daya kelautan.

2. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Kelautan dan Perikanan juga memiliki peran dalam merumuskan kebijakan teknis yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan. Kebijakan ini mencakup pengaturan penggunaan alat tangkap ikan, pengawasan terhadap keberlanjutan lingkungan laut, dan pengembangan teknologi perikanan yang ramah lingkungan.

3. Pelaksanaan, pengembangan, pengolahan, dan pemasaran kelautan dan perikanan wilayah pesisir.
Dalam rangka meningkatkan sektor kelautan dan perikanan, Dinas ini juga bertugas untuk melaksanakan kegiatan pengembangan, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil perikanan. Selain itu, Dinas juga bertanggung jawab dalam pengembangan wilayah pesisir yang berpotensi menjadi pusat kegiatan perikanan.

4. Pelaksanaan koordinasi perijinan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam menjalankan kegiatan perikanan, perlu adanya koordinasi dengan pihak terkait seperti pemerintah daerah, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait lainnya. Dinas ini memiliki peran dalam melakukan koordinasi perijinan bagi para pelaku usaha perikanan di wilayah Provinsi DIY.

5. Pengujian dan pengawasan mutu perikanan.
Dinas Kelautan dan Perikanan juga bertanggung jawab dalam melakukan pengujian dan pengawasan mutu terhadap hasil-hasil perikanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk perikanan yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

6. Pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota.
Dalam mendukung kegiatan kelautan dan perikanan di tingkat kabupaten/kota, Dinas ini memberikan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan. Fasilitasi ini meliputi bantuan teknis, pendampingan, dan pengembangan kapasitas bagi pemerintah daerah.

7. Pelaksanaan pelayanan umum sesuai kewenangannya.
Sebagai instansi pemerintah di bidang kelautan dan perikanan, Dinas ini juga memiliki tugas dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Pelayanan ini mencakup informasi, pengaduan, dan bantuan kepada masyarakat terkait dengan kelautan dan perikanan.

8. Penyelenggaraan kegiatan kelautan dan perikanan lintas kabupaten/kota.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY juga memiliki peran dalam menyelenggarakan kegiatan kelautan dan perikanan yang melibatkan beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi DIY. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama antar daerah dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan.

9. Pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam rangka meningkatkan sektor kelautan dan perikanan, Dinas ini juga melakukan pemberdayaan terhadap sumber daya manusia yang terlibat dalam sektor tersebut. Selain itu, Dinas juga menjalin kerjasama dengan berbagai mitra kerja seperti lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat untuk memperkuat pengembangan sektor kelautan dan perikanan.

10. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.
Sebagai lembaga pemerintah, Dinas Kelautan dan Perikanan juga memiliki tugas dalam melaksanakan kegiatan ketatausahaan. Hal ini meliputi pengelolaan administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.

11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Selain tugas-tugas yang telah disebutkan di atas, Dinas Kelautan dan Perikanan juga dapat diberikan tugas-tugas lain oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Hal ini dilakukan guna mendukung pengembangan sektor kelautan dan perikanan di Provinsi DIY.

Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga memiliki 2 kantor unit yaitu UPTD BPTKP dan PPP. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) adalah unit organisasi di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan tugas teknis penunjang dan atau tugas teknis operasional. UPTD BPTKP (Balai Pengembangan Teknologi Kelautan dan Perikanan) berkedudukan di Cangkringan, Sleman, sedangkan UPTD PPP (Pelabuhan Perikanan Pantai) berkedudukan di Sadeng, Girisubo, Gunungkidul.

Dengan adanya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY, diharapkan sektor kelautan dan perikanan di wilayah ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas ini, diharapkan dapat tercipta kesejahteraan bagi seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan serta terjaga keberlanjutan sumber daya kelautan yang ada.


Dian

Dian

Menghadirkan konten berkualitas yang menggambarkan keindahan dan keunikan Yogyakarta, Berkolaborasi dengan komunitas lokal untuk mempromosikan pariwisata dan produk lokal, Menjadi sumber informasi terpercaya tentang Yogyakarta bagi pembaca exploreyogya.com!
https://exploreyogya.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *