Heading 2: Peresmian Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) oleh Pemerintah Kabupaten Sleman
Heading 3: Inovasi dalam Pelayanan Kependudukan di Sleman
Pada Selasa, 25 Mei 2021, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, memamerkan KTP-el yang dicetak di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sleman. Peresmian ADM ini merupakan langkah inovatif dari pemerintah kabupaten Sleman dalam mempermudah dan mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KIA, KK, serta akta kelahiran dan kematian bagi masyarakat Sleman.
Dalam acara peresmian ADM, Kepala Dinas Dukcapil Sleman, Jazim Sumirat, menyampaikan harapannya bahwa ADM dapat memberikan kemudahan dan alternatif layanan bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan misi ketiga Bupati dan Wakil Bupati Sleman, yaitu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan didukung teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, juga mengungkapkan dukungannya terhadap inovasi ini dan menekankan pentingnya sosialisasi mengenai ADM kepada masyarakat.
ADM sendiri adalah mesin pencetak dokumen kependudukan yang memungkinkan masyarakat Sleman melakukan pencetakan dokumen secara mandiri setelah memasukkan data yang dibutuhkan. Dengan adanya ADM, warga Sleman tidak perlu lagi repot dan pusing mengantre saat akan mengurus dokumen kependudukan. Mesin ini dapat mencetak dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dengan cepat dan efisien.
Pengadaan mesin ADM ini sendiri didasarkan pada filsafat Jawa, yaitu ‘papat limo pancer’. Delapan mesin ADM tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis di Sleman, seperti Dinas Dukcapil Sleman, Mal Pelayanan Publik, kantor Kapanewon Gamping, kantor Kapanewon Godean, kantor Kapanewon Depok, kantor Kapanewon Prambanan, kantor Kapanewon Ngaglik, dan kantor Kapanewon Tempel. Mesin ADM di kantor Dinas Dukcapil bahkan dioperasikan selama 24 jam untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki waktu terbatas, sementara ADM lainnya dioperasikan selama jam kerja.
Sebelum menggunakan ADM, masyarakat Sleman diharuskan mengajukan permohonan pelayanan secara online melalui laman dukcapilonline.slemankab.go.id. Setelah permohonan diajukan, masyarakat akan mendapatkan kode QRIS yang nantinya akan dipindai di mesin ADM untuk proses pencetakan dokumen. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan validitas data yang dimasukkan oleh masyarakat.
Peresmian ADM ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Sleman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang kependudukan. Dengan adanya ADM, diharapkan waktu dan biaya yang dibutuhkan oleh masyarakat Sleman dalam mengurus dokumen kependudukan dapat lebih efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengurus dokumen kependudukan dan dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan lain yang lebih produktif.
Selain itu, peresmian ADM juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan teknologi digital dalam pelayanan publik. Dengan adanya mesin pencetak dokumen kependudukan ini, Sleman menjadi salah satu daerah yang berada di garis depan dalam mengadopsi teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. ADM juga menjadi bukti bahwa Sleman merupakan kabupaten yang progresif dan terus berinovasi dalam bidang pemerintahan.
Meskipun peresmian ADM memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Sleman, namun sosialisasi mengenai penggunaan mesin ini juga merupakan hal yang sangat penting. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menekankan bahwa keberadaan mesin ADM tidak akan berguna tanpa pemahaman dan pengetahuan masyarakat dalam penggunaannya. Oleh karena itu, Dinas Dukcapil Sleman perlu melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat mengenai cara penggunaan ADM dan manfaatnya bagi mereka.
Dalam jangka panjang, peresmian ADM ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kependudukan di Sleman. Pemerintah Kabupaten Sleman harus terus berinovasi dalam menghadirkan layanan publik yang lebih baik dan menggunakan teknologi yang tepat guna. Keberhasilan ADM ini juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengadopsi inovasi serupa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Secara keseluruhan, peresmian Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) oleh Pemerintah Kabupaten Sleman merupakan inovasi yang sangat positif dalam pelayanan kependudukan di daerah tersebut. Dengan adanya mesin pencetak dokumen kependudukan ini, masyarakat Sleman tidak perlu lagi repot dan pusing mengantre saat akan mengurus dokumen kependudukan. ADM memberikan kemudahan dan alternatif layanan yang efisien bagi masyarakat Sleman. Keberadaan ADM juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menerapkan teknologi digital. Diharapkan peresmian ADM ini dapat menjadi awal dari perbaikan sistem pelayanan kependudukan di Sleman dan menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengadopsi inovasi serupa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.