BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia dalam hal pelayanan kesehatan. Program ini mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama hingga pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. BPJS Kesehatan memiliki berbagai manfaat bagi pesertanya, seperti pelayanan kesehatan yang mencakup administrasi, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, pelayanan obat dan bahan medis, transfusi darah, pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium, dan rawat inap.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang disediakan oleh BPJS Kesehatan mencakup pelayanan non spesialistik. Pelayanan ini meliputi administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, transfusi darah, pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium, dan rawat inap tingkat pertama.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Pelayanan ini meliputi rawat jalan yang mencakup administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis, tindakan medis spesialistik, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, pelayanan alat kesehatan implant, pelayanan penunjang diagnostic lanjutan, rehabilitasi medis, pelayanan darah, pelayanan kedokteran forensik, dan pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan manfaat pelayanan rawat inap yang mencakup perawatan inap non intensif, perawatan inap di ruang intensif, dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, terdapat beberapa ketentuan iuran yang harus dipenuhi. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayar oleh Pemerintah. Sedangkan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, iuran dibayar oleh pemberi kerja sebesar 3% dan peserta sebesar 2% dari gaji atau upah per bulan. Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta, iuran dibayar oleh pemberi kerja sebesar 4% dan peserta sebesar 0,5% dari gaji atau upah per bulan. Terdapat juga iuran tambahan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Selain itu, terdapat juga iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
Apabila terdapat keterlambatan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan memberlakukan denda keterlambatan. Bagi Pekerja Penerima Upah, denda administratif sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 bulan. Sedangkan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 bulan.
Selain itu, terdapat juga beberapa layanan yang tidak dijamin oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama BPJS. Layanan-layanan ini mencakup pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang diatur, pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas, pelayanan kesehatan di luar negeri, pelayanan untuk mengatasi infertilitas, pelayanan meratakan gigi, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/alcohol, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan, alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu, perbekalan kesehatan rumah tangga, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah, biaya pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah, dan biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Bagi jabang bayi, istri yang sedang hamil dapat mendaftarkan calon bayinya di program kesehatan BPJS dengan melampirkan foto kopi kartu keluarga, KTP, dan kartu BPJS Ibu, serta surat keterangan dokter/bidan. Peserta juga harus memilih kelas perawatan yang sama dengan ibu bayi dan mengisi Data Isian Peserta (DIP) dengan NIK yang sama dengan nomor KK orang tua. Pembayaran iuran pertama bayi dilakukan setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 hari setelah Hari Perkiraan Lahir (HPL). Jaminan pelayanan kesehatan bagi bayi berlaku sejak iuran pertama dibayarkan. Selain itu, perubahan data juga dapat dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran, mencakup nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan, peserta dapat mengirim SMS ke 087775500400 dengan format Tagihan dan nomor kartu keanggotaan BPJS. Selain itu, peserta juga dapat datang ke kantor BPJS terdekat.
Walaupun menjadi anggota BPJS Kesehatan, keanggotaan ini tidak dapat dicabut. Kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Namun, bagi anggota JKN yang masuk dalam kategori miskin, iuran ditanggung oleh pemerintah sebagai PBI. Jika terdapat isu mengenai potongan gaji karyawan untuk membayar BPJS Kesehatan, sebenarnya potongan ini tidak sebesar yang dikatakan. Potongan iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Peserta BPJS juga dapat menanggung maksimal 5 anggota keluarga.
Apabila peserta BPJS Kesehatan pindah lokasi, kartu BPJS dari tempat asal tetap bisa digunakan dengan syarat mendapatkan surat pengantar dari kantor BPJS di tempat tujuan. Sedangkan apabila peserta harus pindah domisili, peserta harus merubah FKTP di kantor BPJS Kesehatan setempat dan melengkapi formulir perubahan data.
BPJS Kesehatan juga menjamin penggantian gigi palsu. Oleh karena itu, peserta BPJS dapat menggunakan kartu BPJS untuk mendapatkan penggantian gigi palsu.
Dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan memiliki peran yang sangat penting. Program ini memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia dalam hal pelayanan kesehatan. Dengan adanya BPJS Kesehatan, diharapkan semua masyarakat Indonesia dapat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.