Pemerintah Kota Yogyakarta kembali memberlakukan layanan bebas biaya balik nama bagi kendaraan bermotor di luar Kota Yogyakarta untuk mengganti nomor kendaraannya menjadi nomor Kota Yogyakarta. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Propinsi DIY di Kota Yogyakarta, Gamal Suwantono di Kompleks Balaikota Yogyakarta pada Rabu (26/5).
Layanan ini sebenarnya direncanakan akan diberlakukan pada bulan April lalu, namun terkendala oleh permasalahan teknis terkait syarat yang mengatur perijinan pembebasan kendaraan bermotor yang hanya bisa diberikan oleh gubernur kepala daerah. Aturan tersebut hanya mengatur pembebasan biaya balik nama kendaraan mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil jenasah.
Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Propinsi DIY, peraturan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta akhirnya dapat diberlakukan mulai 1 Juni 2010 hingga 30 Mei 2011. Meskipun layanan ini pernah dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta pada tahun 2007, kali ini layanan tersebut memiliki cakupan yang lebih luas. Selain pemilik nomor kendaraan di luar DIY, pemilik kendaraan bermotor di dalam propinsi DIY juga dapat menggunakan layanan ini.
Hal ini berarti biaya bebas balik nama juga mencakup lintas kabupaten dan kota di DIY. Seorang warga Kabupaten Sleman misalnya, dapat menggunakan layanan ini jika ingin mengganti nomor kendaraannya di Kabupaten Bantul, begitu pula sebaliknya. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mengganti nomor kendaraannya tanpa adanya biaya tambahan.
Selain layanan bebas biaya balik nama, Pemkot Yogyakarta juga memberikan keringanan dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki pajak yang telah tidak berlaku dapat memperpanjang surat pajak kendaraan bermotor mereka tanpa dikenakan denda seperti biasanya. Masyarakat hanya akan dikenakan biaya pokok dalam jangka hitungan dua tahun.
Sebelumnya, jika kendaraan bermotor telah mati selama maksimal tujuh tahun, tidak akan dapat diperpanjang lagi. Namun kini, Pemkot memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang telah mati selama tujuh tahun atau lebih untuk memperbarui pajak kendaraannya. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang telah lama tidak aktif untuk dapat menggunakan kembali kendaraannya tanpa adanya kendala pajak.
Meskipun layanan ini diperkirakan akan mengurangi pendapatan pajak Pemkot hingga Rp 1,4 miliar, namun Gamal mengaku bahwa layanan ini tidak hanya akan merugikan Pemkot. Target pajak kendaraan bermotor Pemkot tahun ini adalah Rp 2 miliar, sehingga layanan ini tidak akan memberikan kerugian bagi Pemkot. Selain itu, layanan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kota Yogyakarta dan berkontribusi dalam peningkatan pendapatan pajak bagi Pemkot Yogyakarta dan Propinsi DIY.
Saat ini, terdapat sekitar 300 ribu kendaraan bermotor yang terdaftar di Kota Yogyakarta dengan nomor polisi AB. Jumlah ini baru mencakup kendaraan bermotor dengan nomor polisi AB saja. Dengan adanya layanan bebas biaya balik nama, diharapkan jumlah kendaraan bermotor dengan nomor polisi AB akan meningkat. Hal ini tidak hanya akan berkontribusi dalam peningkatan polusi, namun juga akan meningkatkan pendapatan pajak bagi Pemkot Yogyakarta dan Propinsi DIY.
Dengan diberlakukannya layanan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan terbantu dalam mengganti nomor kendaraan mereka. Selain itu, adanya keringanan dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor juga memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan yang telah lama tidak aktif. Semua ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.