Heading 2: Himbauan Penggunaan Drone yang Lebih Berhati-hati
Pada tanggal 26 Februari, Kadisops Lanud Adisutjipto, Kolonel Pnb Bonang Bayuaji, mengeluarkan himbauan kepada pengguna drone agar lebih berhati-hati dalam mengoperasikan pesawat tanpa awak tersebut. Bonang menjelaskan bahwa penggunaan drone yang tidak dilakukan dengan pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan dapat memiliki risiko fatal. Salah satu contoh kasus yang menjadi latar belakang himbauan ini adalah adanya foto pesawat komersial yang diambil dari titik yang lebih tinggi di sekitar jembatan Janti, Jogja. Bonang menekankan pentingnya sosialisasi yang memadai agar pengguna drone dapat memahami batasan dan aturan yang berlaku.
Heading 3: Perkembangan Pesat Drone dan Potensi Bahayanya
Bonang mengungkapkan bahwa saat ini perkembangan drone sangat pesat. Bahkan, ada drone yang dapat terbang di atas ketinggian 5000 feet atau sekitar 1500 meter. Hal ini menjadi perhatian karena drone yang dapat terbang pada ketinggian yang sangat tinggi ini dapat menjadi ancaman jika tidak dikendalikan dengan baik. Bonang menambahkan bahwa drone yang menabrak pesawat penumpang dapat menyebabkan permukaan pesawat berlubang. Kerusakan yang ditimbulkan oleh tabrakan ini dapat sangat besar, baik dari segi material maupun jiwa.
Heading 3: Peraturan Mengenai Pengendalian Drone
Bonang menjelaskan bahwa pengendalian drone diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 90 Tahun 2015. Menurut peraturan ini, drone dilarang diterbangkan pada kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, serta kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandar udara. Batas maksimal ketinggian yang diizinkan untuk terbang adalah 500 feet atau sekitar 150 meter.
Namun, terdapat pengecualian bagi kepentingan tertentu seperti patroli batas wilayah negara, laut, pengamatan cuaca, aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei, pemetaan, dan sebagainya. Untuk terbang di atas ketinggian 500 feet, pengguna drone harus memperoleh izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Permohonan izin ini harus diajukan 14 hari sebelum drone diterbangkan dan dapat dilakukan langsung kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau melalui Lanud Adisutjipto.
Heading 2: Mengikuti Komunitas Penyuka Drone untuk Pemahaman yang Lebih Mendalam
Bonang juga memberikan saran kepada para pengguna drone agar bergabung dengan komunitas penyuka drone. Menurutnya, di Jogja terdapat banyak komunitas yang bisa diikuti. Selain dapat menambah teman, bergabung dengan komunitas ini juga dapat memberikan pengetahuan lebih mendalam mengenai tata cara penggunaan drone yang benar dan aman.
Dalam mengoperasikan drone, penting bagi pengguna untuk memahami aturan dan batasan yang berlaku. Dengan mematuhi aturan tersebut, diharapkan pengguna drone dapat menghindari risiko fatal yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan yang tidak bertanggung jawab. Himbauan yang dikeluarkan oleh Kadisops Lanud Adisutjipto ini menjadi pengingat bagi kita semua agar menggunakan teknologi dengan bijak dan bertanggung jawab.